Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Mambak

Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih desa Mambak tahun 2025 dilaksanakan pada pada hari ini tanggal 30 April 2025 yang bertempat di Balai desa Mambak yang dihadiri oleh Camat Pakis Aji, Kasi PMD, Petinggi beserta Perangkatnya, BPD, ketua RT RW, serta perwakilan lembaga dan organisasi di Desa Mambak.
Dasar pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah instruksi presiden no 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka pemerintah kabupaten Jepara melakukan pendampingan musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa Mambak yang pada nantinya diharapkan bisa meningkatkan dan memajukan ekonomi yang ada di desa Mambak. Pada kesempatan ini difokuskan pada pembentukan pengurus koperasi dan fasilisator koperasi Merah putih oleh bapak Adib dari Dinsospermades.
Kepengurusan terdiri dari 5 orang yang tidak boleh melibatkan dari unsur Pemerintahan desa, BPD, BUMDes dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Periodesasi kepengurusan maksimal 5 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali. Pengawas beranggotakan 3 orang yang diketuai oleh petinggi dan Koperasi Desa Merah Putih minimal beranggotakan 9 orang. Dalam rapat ini juga dilakukan pembahasan tentang simpanan pokok dan simpanan wajib, pembahasan bidang usaha, rencana kerja, serta domisili kantor koperasi Merah Putih yang disepakati berdomisili di balai desa Mambak. Koperasi Desa Merah Putih Mambak untuk kepengurusan telah terpilih :
Ketua : Rusnoto
Wakil ketua 1 : Zamroni
Wakil ketua 2 : Anik Purwati
Sekretaris : Ahmad Ghofur
Bendahara : Nor Zaini

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin