Pemilihan Ketua Rt Serentak di Desa Mambak

Pemilihan Ketua Rt serentak di Desa Mambak dilaksanakan pada hari ini Minggu tanggal 15 Desember 2024 bertempat di masing-masing lingkungan Rt setempat. Pemilihan Ketua Rt ini menjadi momen penting bagi masyarakat desa Mambak untuk menentukan pemimpin lingkungan mereka.
Untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat di desa Mambak maka Pemilihan Ketua Rt ini sangat penting perannya. Keberadaan Ketua Rt di desa itu diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat Desa. Peraturan tersebut menetapkan bahwa Ketua Rt bertugas membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan administrasi dan penguatan partisipasi masyarakat.
Petinggi desa Mambak bapak Hadi Prayitno menjelaskan bahwa pemilihan ini diadakan karena masa jabatan Ketua Rt selama 5 tahun telah berakhir. Masing-masing panitia pemilihan dibentuk di masing-masing lingkungan dengan mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 500.000 yang bersumber dari Dana Desa. Hasil pemilihan akan dilaporkan ke pemerintah desa dan nantinya Surat Keputusan (SK) Ketua Rt terpilih akan diserahkan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.
Dari 14 Rukun Tetangga yang ada di desa Mambak sebanyak 6 Ketua Rt terpilih secara Aklamasi, untuk selebihnya terpilih melalui pemungutan suara.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin